Jumat, 18 November 2011


TULISAN 2


1. FRANCHISING YANG BERHASIL DI INDONESIA


AYAM GORENG FATMAWATI RESTAURANT

Perjalanan panjang Ayam Goreng Fatmawati telah ada dalam sejarah pengabdian terhadap pelestarian Masakan Asli Indonesia. Sejak tahun 1990, Ayam Goreng Fatmawati telah menjadi restoran besar pertama yang menyajikan masakan Nusantara dalam gencarnya serbuan makanan fast food dari mancanegara ke Bogor. Masakan asli Indonesia ini memiliki cita rasa yang unik dan menyehatkan serta tidak membosankan walaupun dikonsumsi setiap hari. Terbukti dengan antusiasme masyarakat atas dibukanya beberapa cabang di Bogor, Jakarta, Cinere dan cabang di beberapa daerah, akhirnya Ibu Hj. Fatmawati, founder Ayam Goreng Fatmawati mendapat support dari dua pengusaha perempuan yaitu Ibu Prof. Dr. Ir. Erliza Hambali, M.Si dan Ibu Hj. Ratna Permanik untuk lebih memperkuat posisi Masakan Indonesia sebagai tuan rumah di negeri-nya sendiri.
Diawali dengan membentuk badan hukum, PT. Ayam Goreng Fatmawati Indonesia pada tanggal 28 Juni 2000 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, melestarikan masakan tradisional, melestarikan produk pengrajin lokal untuk peralatan restoran, menciptakan pasar bagi petani dan peternak lokal. Ayam Goreng Fatmawati dikembangkan dengan sistem Franchise (Waralaba), sehingga dapat memberikan kesempatan kepada investor untuk membuka restoran dengan sistem yang telah terbukti proven.
Restoran Ayam Goreng Fatmawati merupakan restoran cepat saji semi self service (semi prasmanan) yang menyajikan berbagai masakan tradisional Indonesia dengan menu andalan Ayam Goreng Kuning dan Ayam Bakar yang diolah menggunakan berbagai rempah-rempah asli Indonesia secara khas sehingga tercipta Ayam Kuning dan Ayam Bakar dengan bumbu meresap sampai kedalam tulang. Pengolahan menggunakan rempah-rempah alami dan tanpa bahan pengisi (sizing) diterapkan pula untuk mengolah berbagai sajian istimewa lainnya, sehingga menu Restoran Ayam Goreng Fatmawati selalu mengunggah selera dan bergizi.
Inovasi merupakan suatu keharusan bagi PT. AGFI, dalam upaya menciptakan standar menu Fatmawati. Pada tahun 2001, PT. AGFI menghasilkan riset penggunaan bumbu instant alami. Menciptakan bumbu standar dengan bentuk serbuk (powder) yang sangat mudah digunakan dan lebih efisien.
Upaya untuk menjalin komunikasi dengan konsumen dan pemilik outlet dilakukan PT. AGFI dengan meluncurkan website Restoran Ayam Fatmawati yaitu : www.fatmawati.com sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai informasi secara online tentang produk, franchise, berita terkini dan inovasi Restoran Ayam Goreng Fatmawati. Konsep Franchise Restoran Ayam Goreng Fatmawati dirancang untuk memberikan panduan, solusi dan alternatif bagi pengusaha dengan membuat Standar Operation Procedure (SOP) manajemen restoran, marketing dan promosi, SOP memasak, SOP karyawan, materi promosi, higienes dan sebagainya.
Kini, PT. Ayam Goreng Fatmawati Indonesia telah menjadi partner perusahaan-perusahaan besar, seperti : PT. Sinar Sosro, Adira, Columbia dan perusahaan lainnya dalam melakukan berbagai kegiatan promosi.


Visi Ayam Goreng Fatmawati

  • Menjadi perusahaan penyedia produk dan jasa dalam bidang makanan terkemuka


Misi Ayam Goreng Fatmawati
  • Meningkatkan corporate value bagi stakeholders,
  • Memberi kesempatan investor untuk memiliki bisnis sendiri
  • Melestarikan masakan asli Indonesia
  • Menciptakan lapangan pekerjaan


Susunan Pengurus PT. Ayam Goreng Fatmawati Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :

  • Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Erliza Hambali, MS
  • Komisaris           : Hj. Fatmawati dan Hj. Ratna Permanik
  • Direktur Utama   : Johan Wahyudi, S.TP
  • Direktur             : Ir. Erdayeni



2. KEUNTUNGAN DARI USAHA FRANCHISING BAGI PEMILIK

  • Usaha berkembang dengan investasi kecil
  • Adanya pengembangan outlet
  • Memperoleh orang yang lebih gigih
  • Diskon yang diperoleh dari skala ekonomi
  • Memperoleh masukan yang lebih customerized


3. DAMPAK POSITIF DARI FRANCHISING BAGI PERTUMBUHAN EKONOMI   INDONESIA

  • Memperluas sarana dan akses pasar bagi produk-produk dan jasa Indonesia
  • Memperbesar peluang usaha
  • Memperbesar kesempatan kerja
  • Menambah devisa Negara
  • Berkembangnya spesialisasi dan modernisasi usaha tradisional
  • Menumbuhkan kreativitas dalam mengembangkan inovasi berusaha
  • Meningkatkan efisiensi  usaha, distribusi serta nilai tambah dalam aktivitas produksi nasional
  • Mempercepat alih teknologi
  • Mempererat adanya kemitraan usaha dikalangan pengusaha

DAMPAK NEGATIF DARI FRANCHISING BAGI PERTUMBUHAN EKONOMI


  • Biasanya hubungan antara franchise dan franchisor melibatkan control atas berbagai aspek dari pengoperasian bisnisnya franchise bahkan selalu membatasi
  • Untuk mendapatkan a blue-chip franchise menghendaki pertimbangan sumber dana dan loyalty yang tinggi
  • Keberhasilan dari setiap unit franchise individu tergantung pada bekerjanya perusahaan induk (franchisor)
  • Program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan
  • Franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan


sumber : www.fatmawati.com
http://www.gramedia.com
Pengantar Bisnis M.Fuad, dkk



Kamis, 17 November 2011

TULISAN 1

Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan sebagai hak milik.

Ketiga cara tersebut adalah :

1. Membeli Perusahaan Yang Telah Dibangun


Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha atau waktu, dan efisiensi dalam biaya pendirian.

Pada umumnya pengusaha membeli perusahaan yang telah dibangun atas dasar pengalaman dan fakta yang dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.

Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan.
Misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan dan sebagainya.
Jika menurut penilaian perusahaan yang bersangkutan tidak sehat, namun ketidaksehatan disebabkan oleh faktor-faktor tertentu yang dirasa mampu untuk diatasi dengan segera dalam jangka waktu tertentu, maka pengambilan perusahaan tersebut masih merupakan alternatif yang menarik. Hal ini mengingat investasi yang dikeluarkan akan dapat kembali dan memberi keuntungan selewat batas waktu yang telah direncanakan.

Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja dan pelanggan. Ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai, maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung dijalankan sesegera mungkin setelah proses pengambilalihan selesai. Dalam hal ini pihak pengambil alih tidak perlu lagi menunggu modal dan peralatan untuk memulai operasi seperti halnya pada perusahaan yang baru dibangun. Terkadang suatu perusahaan dijual karena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau karena suatu kebutuhan mendesak. Pada kasus-kasus demikian, biasanya harga yang ditawarkan relatif lebih murah sehingga pengambilalihan dapat berarti suatu penghematan.


2. Memulai Perusahaan Baru

Memulai perusahaan baru merupakan upaya yang menguntungkan jika kemungkinan tidak membeli perusahaan yang telah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada diperhitungkan tidak menguntungkan hal tersebut disebabkan perusahaan yang akan diambilalih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjanya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman dan sebagainya. 

Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan dan sebagainya. Dengan cara ini, efisien operasionalnya baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang tetapi dengan suntikan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.

3. Pembelian Hak Lisensi (Waralaba/Franchising)

Pembelian hak lisensi (franchising) merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya dibeli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchise dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising, perusahaan diselenggarakan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.

Sistem Waralaba (Franchising) dimulai dengan apa yang disebut "Product Franchise" (Waralaba Produk), yang lebih merupakan usaha keagenan. Seperti keagenan Mesin Jahit Singer, keagenan Sepatu Bata dan sejenisnya. Pada perkembangan selanjutnya, Waralaba Produk ini kemudian populer melalui "Bussiness Format Franchising" (Sistem Waralaba Format Usaha), seperti Restoran Kentucky Fried Chicken, Mc Donald, Es Teller 77, Ace Hardware, Continent Hypermarket, Ray White Property, Ziebart dan lain-lain.




sumber : http://www.gramedia.com
Pengantar Bisnis M.Fuad dkk.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger